Foto tangkapan layar

Kanalnews.co, JAKARTA– Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco memastikan batal mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU Pilkada menjadi undang-undang.

“Bahwa pada hari ini 22 Agustus Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8) sore.

Usai dibatalkan, DPR bisa menggelar rapat paripura lagi tapi melalui sejumlah tahapan. Sementara, pada Selasa (27/8) sudah masuk tahapan pendaftaran.

Dasco memastikan taat aturan. Proses Pendaftaran Pilkada akan mengikuti keputusan MK. Putusan MK yang dimaksud adalah terkait uji materi yang diajukan dua partai, yakni Buruh dan Gelora.

“Nah oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR. Dan karena pada Selasa, 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada,” katanya.

“Nah oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi,” lanjut Dasco.

Putusan MK yang dimaksud ialah terkait uji materi yang diajukan dua partai, yakni Buruh dan Gelora.

“Judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” pungkasnya.

Gejolak penolakan pengesahan RUU Pilkada masih berlangsung di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Bahkan, kericuhan sempat terjadi antara polisi dan mahasiswa. (pht)