Kanalnews.co, JAKARTA– Daftar polisi yang dijatuhi sanksi imbas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Irjen Ferdy Sambo terus bertambah. Kini, giliran Briptu Firman Dwi yang dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun
Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menjelaskan sanksi ini dikeluarkan setelah melakukan sidang etik. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri itu didemosi selama 1 tahun.
“Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun,” katanya.
“Atas putusan tersebut pelanggar tidak menyatakan banding,” katanya.
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebanyak empat orang, yakni Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S. Briptu Firman Dwi disebut tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
“Adapun wujud perbuatan yang dilakukan Briptu FDA adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” katanya.
Pasal yang dilanggar Briptu Firman Dwi adalah Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
“Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” katanya.
Sebelumnya, sudah ada lima anggota polisi yang merupakan tersangka kasus obtruction of justice yang dipecat, Kompol Chuck Putranto, kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian dan Irjen Ferdy Sambo.