
Kanalnews.co, JAKARTA– Penghapusan aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik menimbulkan spekulasi pemerintah ingin menetapkan pandemi Covid-19 menjadi endemi. Kantor Staf Presiden menepis anggapan tersebut.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengumumkan untuk menghapus kebijakan tes antingen dan PCR untuk pelaku perjalanan domestik. Syarat itu berlaku bagi orang yang sudah melakukan vaksinasi lengkap.
Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo menjelaskan pemerintah mempunyai pertimbangan sendiri terkait kebijakan tersebut. Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis berjudul ‘KSP: Penghapusan Antigen dan PCR Bukan Upaya Mensegerakan Penetapan Status Endemi’, Selasa (8/3/2022).
“Data-data kasus, keterisian RS, dan angka reproduksi efektif COVID19, semua menunjukan pandemi semakin berhasil terkendali dengan baik. Ini menjadi landasan mengapa level PPKM di beberapa daerah diturunkan dan termasuk relaksasi testing untuk pelaku perjalanan,” jelasnya.
Abraham menilai kebijakan ini dibuat bukan untuk melonggarkan testing Covid-19. Sebaliknya, pemerintah akan menggunakan cara khusus.
“Sederhananya surveillance aktif itu, dari pemerintah yang aktif ngejar target dengan menyasar area-area tertentu. Seperti ACF di sekolah, secara acak tes akan dilakukan pada siswa dan guru untuk deteksi dini apakah ada kluster atau tidak. Lalu yang namanya testing kontak erat juga masih diteruskan,” kata Abraham.
“Berikutnya pemerintah juga semakin melihat data bahwa Omicron lebih ringan dibanding Delta, untuk itu angka keterisian RS dan kematian menjadi lebih diperhatikan dibanding angka kasus,” dia menambahkan. (ads)



































