Foto: Dok. Kemenkominfo

Kanalnews.co, JAKARTA — Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria menyebut bahwa penggunaan meskipun penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) terjamin, akan tetapi tidak semua TTE mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.

Hal itu disampaikan Wamen Kominfo Nezar Patria dalam VIDA Executive Summit 2024 di Jakarta Selatan, pada Selasa, (3/9/2024).

“Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memberikan jaminan identitas penandatanganan, integritas dokumen yang ditandatangani, dan faktor yang kita sebut sebagai faktor nirsangkal,” ujar Wamen Nezar, dilansir dari siaran pers Kemenkominfo.

“Faktor nirsangkal meliputi data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan. Selanjutnya, data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan,” imbuh Wamen Nezar.

Tidak hanya itu, menurutnya, segala bentuk perubahan tanda tangan elektronik yang terjadi usai penandatanganan dapat diketahui. Selanjutnya, perubahan terhadap informasi elektronik berkenaan dengan tanda tangan elektronik setelah penandatanganan dapat diketahui.

“Ada pula syarat terdapat cara tertentu yang digunakan untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya. Dan terdapat cara tertentu untuk menunjukkan penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang berada dalam sistem elektronik,” kata Wamen Nezar.

Lebih lanjut, Wamen Nezar menjelaskan bahwa jaminan tersebut menunjukkan kepercayaan terhadap dokumen dan transaksi yang dilakukan secara elektronik, serta memastikan keabsahan individu atau pihak yang melakukan transaksi.

“Oleh karena itu, muncul Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dengan memanfaatkan teknologi Infrastruktur Kunci Publik atau IKP dengan menggunakan proses enkripsi, autentikasi, dan verifikasi identitas dan telah terbukti keamanannya,” jelas Wamen Nezar.

Wamen Nezar juga menjalankan pengawasan terhadap Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PsrE) sebagai penerbit sertifikat elektronik dan penyelenggara TTE oleh Kementerian Kominfo melalui sejumlah kebijakan.

“Seperti misalnya Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Ini menjadi dasar bagi Kominfo dalam melakukan standarisasi operasional PsrE dan melakukan pengawasan terhadap PSrE,” ungkap Wamen Nezar.

Wamenkominfo mengatakan bahwa, PsrE Indonesia mempunyai solusi tanda tangan digital yang efisien, mudah, dan berkekuatan hukum. Hal tersebut bertujuan untuk menyederhanakan proses admintratif serta mencegah tindak penipuan penggunaan dokumen dan transaksi elektronik.

“Bahkan pemanfaatan teknologi AI dan sistem verifikasi identitas dengan menggunakan teknologi biometrik, liveness, dan teknologi lainnya dapat menurunkan angka sibercrime di Indonesia,” kata Wamen Nezar.

Turut hadir dalam agenda VIDA Executive Summit 2024, Founder dan Group CEO VIDA Niki Luhur, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia serta pembicara perwakilan industri, media, pemerintah serta partner VIDA. (aof)