KANALNEWS.co, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan Basuki Tjahja Purnama atau akrab disapa dengan Ahok  dilarang berpergian keluar negeri setelah calon Gubernur petahana itu ditetapk oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Menurut Kapolri, status cegah terhadap Ahok merupakan langkah antisipatif pihaknya untuk menghindari kesalahan di pihak polisi jika tersangka melarikan diri keluar negeri di kemudian hari.

“Sebagai antisipasi, maka penyidik melakukan pencekalan agar jangan sampai nanti, maaf, yang bersangkutan keluar negeri, kemudian polisi yang disalahkan. Kami tak ingin kecolongan, lebih baik kita cekal,” tegas Kapolri di mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Kapolris menjelaskan dalam menjatuhkan pencegahan keluar negeri terhadap tersangka, penyidik memiliki dua pertimbangan yaitu objektif dan subjektif.

Sisi objektifnya, lanjut Kapolri, di kalangan penyidik terjadi perbedaan pendapat dalam penentuan tersangka sehingga penyidik memberikan cekal agar pembuktian bisa dilakukan dalam persidangan terbuka.

Sisi subjektif dalam pencekalan Ahok, kata Tito, adanya kecemasan bahwa Ahok akan melarikan diri kendati menurut Kabareskrim Polri selama penyelidikan Ahok bersikap sangat kooperatif dengan berinisiatif mendatangi Mabes Polri dan saat diundang untuk diperiksa.

Hal lain yang menjadi alasan Ahok dicegah ke luar negeri adalah adanya kemungkinan menghilangkan barang bukti kendati barang bukti berupa file video tersebut sudah disita oleh penyidik.

“Ada kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti. Barang buktinya video sudah ada dan disimpan. Jadi tak ada kekhawatiran akan dihilangkan. Ketiga adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi perbuatan walaupun belum terlihat di kalangan penyelidik,” pungkas Kapolri. (Herwan)