KANALNEWS.co, Jakarta – Kementerian Perhubungan tidak menampik jika rupiah kembali menguat, maka akan ada perubahan peraturan mengenai tarif pesawat LCC (low cost carrier).
“Bisa ditinjau kembali, jika konsumen menilai keberatan bisa diajukan penghitungannya yang dinilai merugikan konsumen dan dilaporkan ke kami,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/1/2015)
Barata mengatakan pihaknya menampik bahwa kebijakan kenaikan tarif tersebut tidak ada hubungannya dengan kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501.
“Prosesnya sudah lama, ada pertimbangan-pertimbangannya untuk menjamin keselamatan agar terpenuhi,” katanya lebih lanjut.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Muhammad Alwi juga menegasakan pihaknya membantah bahwa kebijakan terebut karena tragedi pesawat nahas AirAsia QZ8501.
“Tidak ada hubungannya dengan kecelakaan, ini murni untuk keselamatan penumpang,” katanya.
Ia juga mengklaim menaikkan tarif merupakan salah satu komponen untuk meningkatkan keselamatan karena memberikan ruang yang lebih luas kepada maskapai untuk meningkatkan sejumlah aspek, seperti pemakaian bahan bakar (fuel consumption), gaji awak pesawat, jasa bandara, katering dan sebagainya.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2014 bahwa menaikkan tarif batas bawah 10 persen dari 30 persen menjadi 40 persen yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan. (Herwan)







































