Kanalnews.co, JAKARTA – Kericuhan yang pecah di sejumlah titik Jakarta setelah demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Kamis (27/8) malam, berujung pada penangkapan massal. Polisi mengamankan sedikitnya 322 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi kerusuhan.
Jumlah tersebut ternyata tidak hanya didominasi kelompok dewasa. Polisi mencatat 160 orang yang diamankan masih berusia 12 hingga 18 tahun, sementara 162 lainnya merupakan kelompok dewasa dengan rentang usia 19 sampai 40 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan ratusan orang tersebut diamankan setelah aparat menemukan dugaan tindakan vandalisme, perusakan fasilitas umum hingga aksi yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Budi, Jumat (28/8).
Tak berhenti pada penangkapan, polisi juga menemukan sejumlah benda yang diduga berpotensi digunakan dalam aksi kekerasan. Barang yang disita antara lain golok, pisau, gunting, ketapel, mata panah, rantai besi hingga empat tongkat bambu.
Penyelidikan kemudian mengarah pada pemetaan peran masing-masing orang yang diamankan. Dari 322 orang tersebut, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut polisi membagi kasus tersebut ke dalam enam klaster.
Klaster pertama berkaitan dengan anak-anak di bawah 18 tahun. Sebanyak 153 anak diproses melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO.
Klaster kedua merupakan kelompok yang diduga terlibat langsung dalam perusuhan dengan total 91 orang. Selanjutnya, klaster ketiga berkaitan dengan dugaan perusakan fasilitas umum serta penganiayaan, dengan 71 orang yang telah diperiksa.
Polisi juga menemukan tiga orang yang diduga membawa senjata tajam saat berada di lokasi aksi. Mereka masuk dalam klaster keempat.
Yang menarik, penyidikan tidak hanya menyasar orang yang berada di garis depan kericuhan. Polisi juga membuka klaster kelima yang berkaitan dengan dugaan penggerak dan pihak yang membiayai aksi, serta klaster keenam yang menyasar pihak yang diduga merekrut massa.
Iman mengatakan para tersangka diduga memiliki modus berupa perusakan fasilitas umum serta penganiayaan terhadap orang maupun barang.
“Modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang,” kata Iman.
Di tengah proses hukum yang terus berjalan, polisi juga mengonfirmasi adanya satu korban meninggal dunia dalam rangkaian demonstrasi tersebut.
Korban sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani proses identifikasi dan visum. Namun, pihak keluarga menolak pelaksanaan autopsi terhadap jasad korban.
Polisi mengaku tetap berupaya meminta autopsi untuk memastikan penyebab kematian. Namun hingga kini, penyebab pasti korban meninggal belum dapat dikonfirmasi.
“Kami tetap melakukan permohonan untuk melakukan autopsi untuk diketahui penyebab kematian, ditolak oleh pihak keluarga. Di satu sisi kami empati, sehingga pihak penyidik belum bisa meminta keterangan lebih lanjut,” ujar Budi. (ads)




































