
Kanalnews.co, JAKARTA – Misteri pembekuan rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok akhirnya mendapat respons langsung dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah tidak pernah memerintahkan pembekuan rekening tersebut.
Yusril memastikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mengambil tindakan terhadap rekening Botok yang sempat dibekukan di Bank Mandiri.
Pernyataan itu disampaikan Yusril setelah muncul polemik terkait rekening yang disebut menampung dana hasil penggalangan untuk aksi masyarakat Pati.
Sebagai Ketua Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yusril mengaku telah turun tangan dengan meminta penjelasan langsung kepada aparat penegak hukum mengenai perkara tersebut.
“Saya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (26/8).
Menurut Yusril, kepolisian memang memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan sementara transaksi rekening apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut tidak bisa dilakukan tanpa batas.
Berdasarkan ketentuan dalam UU TPPU, penundaan transaksi hanya dapat dilakukan dalam waktu terbatas, maksimal lima hari. Setelah itu harus ditentukan apakah penundaan dihentikan atau prosesnya dilanjutkan sesuai aturan hukum.
Yusril pun menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri kewenangan lembaga lain di luar koridor hukum.
“Pemerintah tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri,” tegasnya.
Di tengah polemik tersebut, rekening Botok kini sudah kembali dapat digunakan. Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri sebelumnya mengonfirmasi pengaktifan kembali rekening tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah menyelesaikan penelusuran terhadap rekening yang berkaitan dengan dana donasi untuk aksi masyarakat Pati.
“Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” ujar Iman.
Ia menjelaskan, penundaan transaksi sebelumnya dilakukan untuk memastikan dana yang dihimpun melalui rekening tersebut tidak berasal dari sumber yang melanggar hukum.
Langkah itu, kata dia, sekaligus dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pihak yang menghimpun, menyalurkan, maupun memberikan donasi. (ads)




































