KANALNEWS.co, Jakarta – Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Pawito didampingi beberapa anggota FPI serta Koordinator Gerakan Masyarakat Jakarta mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (SPKT Polda Metro Jaya) untuk melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tuduhan telah memojokkan organisasi mereka.
“Kami akan laporkan Ahok terkait dengan pencemaran nama baik, fitnah serta perbuatan tidak menyenangkan,” kata Sugito di Polda Metro Jaya, Rabu (12/11/2014).
Ia menyebut Ahok telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya dengan membawa surat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengusulkan pembubaran organisasi pimpinan Habib Rizieq itu.
“Karena begini, dia stressing point-nya pada demo yang dilakukan pada 10 November 2014 lalu, padahal demo yang dilakukan tersebut adalah gabungan dari masyarakat Jakarta, dan FPI adalah salah satu yang ikut. Tapi Ahok selalu menyebut FPI,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga membeberkan bukti pendukung laporan mereka, termasuk cuplikan publikas beberapa media berjudul “Ahok Curigai Masa Bayaran FPI”, “FPI Tidak Layak di Bumi Indonesia”, “FPI Permalukan Islam, Bubarkan”, serta “FPI Rasis dan Sebarkan Kebencian”.
“Mana buktinya FPI rasis dan sebarkan kebencian. Ada bukti lainnya seperti pemberitaan media televisi yang memuat tentang pernyataan langsung Ahok yang sudah dibuat dalam bentuk CD,” ungkapnya.
Ketika ditanya tanggapannya tentang rencana Ahok melaporkan FPI ke polisi, dia menjawap,”Itu adalah hak dia, kita negara hukum semuanya harus sesuai dengan prosedur hukum. Enggak ada masalah. FPI tidak akan pernah menyerah dan tetap menginginkan Ahok tidak jadi gubernur DKI,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto mengatakan kepolisian masih menunggu laporan Plt. Gubernur DKI Jakarta tentang FPI apabila selama demonstrasi organisasi itu membuatnya merasa terancam. (Herwan)

































