
Kanalnews.co, JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memasukkan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Juris Tan menjadi satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Ia telah tiga kali mangkir dalam panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.
“Kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Dengan penetapan DPO, maka otomatis Kejagung juga menerbitkan red notice terhadap JT.
“Dan, nanti ditindaklanjuti dengan red notice,” ujar Anang.
Kejagung mendapatkan informasi keberadaan Jurist Tan di Australia.
Selain Jurist Tan (JT), Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM), tiga tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW). (ads)



































