
Kanalnews.co, JAKARTA– Kejagung masih mencari keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Jurist Tan. Kabarnya, ia sedang berada di Australia.
Info tersebut disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Kejagung akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Setiap informasi yang kita terima akan kami tindak lanjuti,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (17/7/2025).
“Dan nantinya akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Salah satu tersangka yakni Jurist belum ditahan lantaran tak berada di Indonesia.
Empat orang tersangka itu adalah, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL), Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS) dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
MAKI mendorong agar Kejagung menerbitkan red notice kepada Jurist Tan. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut orang kepercayaan Nadiem Makarim sudah berada di Australia dua bulan lalu.
“Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan Tersangka ke dalam negeri maka dibutuhkan kerjasama dengan Interpol, untuk itu kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis,” katanya.



































