Kanalnews.co, JAKARTA– Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan membeberkan jika penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah diusulkan sejak 2020. Namun, pimpinan KPK ketika itu tak bersedia.
Siapa ketua KPK saat itu? ia adalah Firli Bahuri. Novel menyebut Firli menginginkan agar Harun Masiku yang ditangkap lebih dulu.
“Padahal seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka,” kata Novel kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
“Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” katanya.
KPK disebut Novel sudah memiliki bukti keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku. Namun pimpinan KPK tak bertindak tegas.
“Memang kasus ini sebenarnya sudah lama, dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujarnya.
Novel juga menyayangkan penetapan Hasto tersangka saat ini justru menimbulkan persepsi politisasi. KPK seharusnya bekerja apa adanya.
“Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya maka yang terjadi seperti sekarang yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” kata Novel. (ads)



































