
Kanalnews.co, JAKARTA– Ramai-ramai kontestan Pilkada Serentak 2024 yang kalah suara menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) resmi mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK.
Gugatan tersebut diterima dengan akta permohonan 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Akta pengajuan itu tertanggal 11 Desember 2024 pukul 22.34 WIB.
Pokok perkara ialah PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Jaw Timur Tahun 2024. Perkara tersebut tercatat dengan pemohon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), serta kuasa hukum Harli, Ronny Berty Talapessy, Alvon Kurnia Palma.
Sebelumnya, KPU Jawa Timur (Jatim) telah merampungkan rekapitulasi 38 kabupaten/kota untuk Pilgub Jatim 2024. Hasilnya, paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak unggul dari dua paslon lainnya.
“Paslon nomor urut 2 meraih suara 12.192.165,” kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam di Hotel Double Tree Surabaya.
Sedangkan paslon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih 1.797.332 suara. Kemudian paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095 suara. (ads)


































