KANALNEWS.co, Jakarta – Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla di Kantor Presiden Jakarta menegaskan Indonesia tidak mempunyai sistem hukum menukar tahanan yang telah divonis hukuman mati.
“Kita tidak punya sistem hukum seperti itu. Tidak punya sistem hukum tukar menukar tahanan,” kata Wapreskepada media pada Kamis (5/3/2015) sore.
JK sapaan akrab Jusuf Kalla menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat melakukan pertukaran tahanan dengan Australia.
“Bukan soal tolak. Indonesia tidak punya sistem hukum tukar menukar tahanan,” katanya lebih lanjut.
Wapres juga menjelaskan kedatangan Duta Besar Uni-Eropa untuk Indonesia dan ASEAN Olof Skoog ke Kantor Wapres bukan untuk membahas isu hukuman mati.
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop pada Selasa (3/3) telah menghubungi Menlu Indonesia Retno LP Marsudi dan dikabarkan Julie menawarkan pertukaran tahanan terhadap dua terpidana mati duo “Bali Nine”, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Kementerian Luar Negeri Indonesia telah menyampaikan kepada Australia mengenai tidak ada hukum di Indonesia yang melegalkan pertukaran tahanan dan pertukaran tahanan tidak dikenal dalam aturan hukum dan Undang-Undang di Indonesia, sehingga tawaran tersebut tidak dapat diwujudkan.
Selain itu Menlu juga mengatakan tawaran Australia dipahami sebagai bagian dari upaya perlindungan bagi warganya.
Indonesia telah memindahkan duo Bali Nine dari Lapas Kerobokan Bali ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah pada Selasa (3/3). Perpindahan tersebut memicu kekecewaan pemerintah Australia. (Herwan)








































