SURABAYA, 30 SEPTEMBER 2026 — Kabar soal pajak kendaraan kembali datang dari Jawa Timur. Mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026, Pemprov Jatim memberikan sejumlah pembebasan dan keringanan pajak kendaraan dalam rangka Hari Jadi ke-81 Jawa Timur.
Program tahap kedua ini tidak hanya menyasar denda keterlambatan. Ada sejumlah skema keringanan yang ditujukan kepada kelompok tertentu, termasuk buruh, masyarakat yang masuk data P3KE/DTSEN, pengemudi ojek online (ojol), hingga pemilik kendaraan roda tiga.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memproyeksikan 636.662 objek pajak akan memanfaatkan program ini.

Bukan Sekadar Bebas Denda
Fasilitas yang diberikan Pemprov Jatim cukup beragam.
Pertama, sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dibebaskan.
Kedua, masyarakat juga mendapatkan pembebasan pengenaan PKB progresif.
Ketiga, terdapat pengurangan 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua milik masyarakat yang berprofesi sebagai buruh.
Skema berikutnya ditujukan kepada kendaraan roda dua milik masyarakat yang masuk dalam P3KE atau DTSEN. Untuk kelompok ini, tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya diberikan pembebasan.
Keringanan juga berlaku untuk kendaraan roda dua yang digunakan sebagai kendaraan ojek online, serta kendaraan roda tiga.
Dengan kata lain, program tahap kedua bukan hanya menyentuh wajib pajak yang terlambat membayar, tetapi juga memberikan skema khusus berdasarkan kondisi dan penggunaan kendaraan.
636 Ribu Kendaraan Diproyeksikan Memanfaatkan
Pemprov Jatim memperkirakan terdapat 636.662 objek pajak yang berpotensi memanfaatkan berbagai fasilitas tersebut.
Jumlah terbesar berasal dari pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB yang diproyeksikan dimanfaatkan 610.481 objek pajak.
Sementara pembebasan PKB progresif diperkirakan menyasar 480 objek. Untuk keringanan 20 persen tunggakan PKB bagi buruh, terdapat sekitar 20.273 objek pajak yang diproyeksikan memenuhi kriteria.
Kemudian 2.177 objek diperkirakan masuk skema P3KE/DTSEN, 2.830 objek untuk kendaraan ojol, dan 422 objek untuk kendaraan roda tiga. Angka-angka tersebut merupakan proyeksi Pemprov Jatim untuk pelaksanaan tahap kedua.
Secara keseluruhan, nilai pembebasan pajak yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,72 miliar, sementara potensi penerimaan daerah diperkirakan mencapai Rp272,19 miliar.

Tahap Pertama Sudah Dimanfaatkan 461 Ribu Objek
Program ini bukan kali pertama diberikan pada 2026.
Sebelumnya, Pemprov Jatim menjalankan pembebasan pajak daerah tahap pertama pada 1–31 Agustus 2026.
Tahap pertama tersebut tercatat dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak, dengan nilai pembebasan sekitar Rp965,33 juta dan penerimaan daerah sekitar Rp214,30 miliar.
Untuk tahap kedua, Pemprov Jatim kembali membuka periode yang lebih panjang, yakni selama dua bulan.
Khofifah mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk memberi ruang kepada masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus membantu pemerintah memperbarui data kendaraan bermotor.
Data Kendaraan Juga Jadi Perhatian
Di balik program keringanan, terdapat persoalan administrasi yang ikut ingin dibenahi pemerintah.
Salah satunya adalah akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, terutama kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi data kepemilikannya belum diperbarui.
Dengan adanya momentum pembebasan sanksi dan keringanan tunggakan, masyarakat diharapkan dapat sekaligus menertibkan kewajiban administrasi kendaraan.
Khofifah mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kemudahan bagi masyarakat dan penerimaan daerah.
“Dengan ketertiban masyarakat maka tentu harapan kita keberseimbangan layanan publik di semua sektor akan semakin membaik,” ujar Khofifah.
Bayar Pajak Bisa Lewat Banyak Kanal
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui sejumlah kanal.
Mulai dari Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Jempol, hingga layanan ATM Samsat QRIS di sejumlah lokasi.
Pembayaran juga tersedia melalui kantor pos, gerai minimarket, serta sejumlah layanan digital dan marketplace, termasuk Indomaret, Alfamart, Alfamidi, POS IND, GoPay, LinkAja, Shopee dan Tokopedia.
Artinya, masyarakat tidak harus selalu datang langsung ke kantor Samsat untuk mengakses layanan pembayaran yang tersedia.
Jangan Lewatkan Batas 30 November
Pemprov Jatim menetapkan program pembebasan dan keringanan tahap kedua ini hanya berlangsung sampai 30 November 2026.
Kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan fasilitas sesuai jenis kendaraan dan status wajib pajaknya selama periode tersebut.
Khofifah juga secara khusus mengajak buruh, penerima yang masuk P3KE/DTSEN, serta pengemudi ojol untuk mengecek apakah kendaraannya memenuhi kriteria keringanan.
“Khususnya kepada para driver ojek online juga bisa memanfaatkan kesempatan ini, saya rasa ini sangat membantu dan bisa meringankan,” kata Khofifah.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian kebijakan Pemprov Jatim menyambut Hari Jadi ke-81 Jawa Timur yang diperingati 12 Oktober 2026.
Bagi masyarakat, yang paling penting adalah mencatat periodenya: 1 Oktober sampai 30 November 2026. Setelah periode tersebut berakhir, fasilitas tahap kedua ini tidak lagi berlaku.








































