KANALNEWS.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik oleh komisi antirasuah itu.
Hal itu ditegaskan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, pada Jumat (8/9/2017) malam yang menyatakan “Biro Hukum sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan di agenda sidang itu akan dilaksanakan Selasa (12/9), jadi permohonan praperadilan itu sudah kami terima dan baca,” kata Febri.
Sidang praperadilan itu rencananya akan dipimpin hakim tunggal Chepy Iskandar yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadi sedang kami pelajari. Tentu itu akan kami hadapi apa saja yang dimohonkan di sana karena menurut pandangan kami semua sudah jelas secara hukum sebenarnya dari apa yang disampaikan,” katanya lebih lanjut.
Penetapan Novanto sebagai tersangka menurut Febri adalah pengembangan dari proses penuntutan, penyidikan dan penyelidikan KPK sejak 2014 lalu.
“Misalnya terkait keabsahan penyidik dari non-Polri atau Kejaksaan, apakah mengacu pada KUHAP atau UU KPK, tentu kami sudah mantap betul soal itu. Apalagi MK menegaskan tentang bahwa KPK bisa mengangkat penyidik sendiri. Kemudian terkait proses penyidikan dengan minimal dua alat bukti, itu kita sudah memiliki itu, kita yakin dengan bukti tersebut,” ujarnya.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan dengan nomor perkara 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL pada 4 September 2017 lalu. (Setiawan)









































