KANALANEWS.co, Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan akan memanggil mantan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan terkait pencatutan nama Presiden dalam saham PT Freeport Indonesia.
“Saya sudah perintahkan panggil segera, mungkin minggu depan,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (8/1/2015).
Jaksa Agung menegaskan, pemeriksaan Setya Novanto tidak perlu harus melalui persetujuan Presiden, pasalnya politkus partai Golkar itu telah memenuhi prasyarat dugaan melakukan tindak pidana korupsi dan fakta itu baru akan terungkap setelah Kejagung melakukan penyelidikan awal.
“Fakta baru, apa yang dilakukan pak Setnov tidak berkaitan dengan tugas-tugasnya, sehingga tidak perlu izin presiden,” tegas Prasetyo.
Novanto diduga melakukan pemufakatan jahat terkait skandal “Papa Minta Saham” yang diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan kasus ini terungkap melalui bukti rekaman pertemuan antara Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid.
Dan sebagai konsekwensi dari pemufakatan ini pula Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI.
Sementara Riza Chalid sendiri masih diburu oleh Kejagung karena beberapa kali pengusaha minyak itu dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi akan tetapi yang bersangkutan terus mangkir. (Setiawan)








































