KANALNEWS.co, Jakarta – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Southeast Asian (SEA) Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.

“Nanti ya,” kata Alex singkat saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin (20/4/2015).

Pemanggilan orang nomor satu di Sumatera Selatan itu adalah untuk yang ketiga kalinya. Sebelumnya pada 24 Maret lembaga anti rasuah itu memanggil Alex yang tidak hadir tanpa keterangan, kemudian pada 16 April Gubernur Sumsel yang menjabat pada priode keduanya itu juga berhalangan setelah menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah.

Kehadiran Alex di KPK untuk menjadi saksi untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Binamarga Pemerintah Provinsi Palembang, Sumatera Selatan Rizal Abdullah yang kini sudah ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur sejak 12 Maret 2015 lalu.

Sebelumnya pada persidangan 11 Agustus 2011 dengan terdakwa Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, Rizal mengaku mendapatkan uang Rp400 juta dari El Idris secara bertahap yaitu berupa uang Rp 250 juta, tiket perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp50 juta dan terakhir menerima Rp100 juta tunai pada akhir 2010.

Uang tersebut sebagai komisi dalam pembangunan wisma atlet SEA Games atas PT DGI pada proyek tersebut. Namun Rizal sempat mengungkapkan adanya fee 2,5 persen untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp33 miliar yang didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.

KPK menyangkakan Rizal berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kerugian negara atas perbuatan Rizal tersebut diperkirakan sekitar Rp25 miliar karena melakukan penggelembungan harga dalam pembangunan fasilitas tersebut.

Kasus Wisma Atlet sendiri sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak antara lain mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, direktur marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.

Mohammad El Idris telah divonis dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor. Nama Rizal, dalam vonis El Idris, menjadi salah satu pihak yang terbukti diberi uang suap oleh PT DGI. (Herwan)