KANALNEWS.co, Medan – Ketua panitia kerja (Panja) Limbah Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir beserta Direktur tindak pidana Direktorat Penegakkan hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menemukan limbah B3 yang tercecer di Pabrik Mie Instan milik PT Indofood tbk di Medan, Sumatera Utara.
“Kami sengaja mendatangi pabrik indofood disini karena berdasarkan laporan masyarakat diduga di pabrik ini telah terjadi pencemaran lingkungan dari sisa produksi mie instant ataupun mie instant yang sudah tidak terpakai lagi. Dan setelah kami sidak tadi kami menemukan banyak limbah B3 (bahan berbahaya beracun) yang berceceran di pabrik ini, baik berasal dari bumbu-bumbu mie instan, maupun minyak bekasnya,” ujar Nasir saat melakukan sidak ke Pabrik Indofood, Medan Sumatera Utara, Senin (15/7).
Tidak hanya itu, Politisi dari fraksi Partai Demokrat ini juga tidak menemukan adanya TPS (tempat pembuangan sementara) sisa produksi maupun mie instan di perusahaan tersebut tersebut. Sehingga tidak jelas akhir dari sisa produksi atau mie instan yang sudah tidak terpakai lagi itu akan dibawa kemana dan bagaimana fungsi pemusnahannya.
Kondisi tersebut, lanjut Nasir, tentu tidak sesuai dengan undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup. Bahkan ia khawatir adanya proses pendaur ulangan mie instan yang sudah tidak terpakai lagi itu menjadi mie instan kembali.
Oleh karena itu kami minta Gakum dari LHK untuk mengamankan dulu proses-proses yang tidak benar ini. Menurut saya harus dilakukan pendalaman dengan proses hukum dan sesuai undang-undang 32 tahun 2009. Mengingat mie instan ini paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat indonesia,”tegasnya.
Menanggapi hal tersebut Direktur tindak pidana Direktorat Penegakkan hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Yazid membenarkan bahwa setelah dilakukan pengecekan dan identifikasi dari limbah minyak mie instan yang banyak tercecer di pabrik tersebut memang mengandung limbah B3 dengan nomor B342-1 ( ini masuk dalam kategori limbah B3). Selanjutnya pihaknya akan mengecek kembali perizinannya selama ini, apakah sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami terimakaaih atas informasi ini dan setelah kami cek dan identifikasi dari limbah minyak mie instan ini mengandung limbah B3 mkmer B342-1. Kami akan cek perijinannya, jika tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku kami akan lakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi yang salah satunya penutupan sementara pabrik tersebut. Disini kami bicara fakta dan data yang tentunya didasari atas aturan dan undang-undang yang berlaku juga,”jelas Yazid. (WAN)







































