KANALNEWS.co, Jakarta – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membantah telah memberikan konsesi perpanjangan kontrak Terminal Peti Kemas Jakarta (Jakarta International Container Terminal/JICT) antara PT Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding.

“Tidak pernah pada bulan Agustus menyetujui perpanjangan konsesi. Tidak benar klaim RJ Lino,” kata Menhub di ruang Pansus C, Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Pernyataan Menhub dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II untuk menjawab pertanyaan anggota DPR RI Masinton Pasaribu terkait penyataan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.

Pansus itu mengadakan rapat dengan mengundang Jonan dan mantan Menteri Perhubungan EE Mangindaan.

Menurut Jonan saat itu dirinya hanya mengatakan kepada Lino, jika ingin memperpanjang kontrak harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan mendengar jawaban tersebut, Masinton meminta agar Jonan tegas menjawab soal klaim Lino.

“Jangan plintat-plintut, pantesan saja seorang Lino berani. Katakan saja benar atau tidak yang diklaim Lino itu bahwa pak Jonan setuju, jangan kita semua dibohongi,” katanya lebih lanjut.

Menhub pun menjawab secara tegas bahwa dirinya tidak pernah menyetujui konsesi perpanjangan terminal peti kemas Jakarta itu dengan Hutchinson Port Holdings.

Dalam penjelasannya surat yang dikirimkan Kementerian Perhubungan hanya mengatakan bahwa perpanjangan pengelolaan JICT diperbolehkan asalkan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yaitu berlaku tiga tahun setelah ditandatangani dan perjanjian amandemen yang baru saja dilakukan PT Pelindo II dengan Hutchinson Port Holdings tidak pernah dilaporkan kepada dirinya.

“Betul ada amandemen, kami tidak tahu dan tidak dilapori. Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok tidak mengetahui pelaksanaan amendemen ini sama sekali. Kalau saya tidak tahu, berarti tidak minta izin,” katanya.

Ia menyatakan, menurut UU Pelayaran pasal 345 tercantum bahwa konsesi baru bisa dilakukan pada 11 November 2015 dan perpanjangan konsesi JICT yang dilakukan sebelum tanggal 11 November 2015 itu tidak sesuai dengan UU Pelayaran.

Bahkan, menurut dia, hal itu perlu diberikan sanksi, namun dirinya tidak bisa menentukan sanksi yang harus diberikan.

“Perlu diberikan sanksi, namun jenisnya apa, saya tidak tahu karena tidak belajar hukum,” ujarnya.

Siapa pun yang melanggar hukum harus dihukum, bukan hanya pejabat saja, demikian Ignasius Jonan. (Setiawan)