KANALNEWS.co, Jakarta – Kejasaan Agung menilai terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman tidak konsisten dengan ucapannya  hal tersebut terlihat dari sikap Freddy yang akan menggunakan hak hukumnya, yakni Peninjauan Kembali (PK) dan grasi.

“Dia masih punya hak mengajukan PK dan grasi, itu yang nampaknya akan ditempuh, jadi Freddy tidak konsisten dengan ucapannya. Dia sempat mengatakan saya sudah siap untuk eksekusi, ternyata setelah ditanya oleh jaksa penuntut umum dia akan ajukan PK dan grasi,” kata Jaksa Agung M Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Jaksa Agung menyatakan, permohonan grasi ada batas waktunya, namun untuk pengajuan PK tidak ada batas waktu yang pasti  dan jika nantinya Freddy akan mengajukan PK, maka Kejaksaan Agung akan menunggu proses tersebut hingga memiliki keputusan hukum yang tetap.

“Sebelum dieksekusi, seluruh hak hukum terpidana akan ditunggu agar terpenuhi. Nanti akan kita ajukan somasi, kita akan tanyakan terus. Jangan sampai dia mempermainkan waktu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan, masih menunggu sikap dari Freddy Budiman terkait upaya hukum yang akan diajukannya.

Sebelum dieksekusi, seluruh upaya hukum yang diajukan terpidana akan ditunggu sebagai bentuk pemenuhan hak hukum, seperti pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan grasi. “Kita tunggu apakah mau menggunakan hak hukumnya,” ujar Tony di Kejagung, Kamis (16/4) minggu lalu.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menolak kasasi Freddy berdasarkan putusan September 2014. (Herwan)