Foto Antara

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Fenomena pengibaran bendera one piece semakin ramai menjelang HUT ke-80 RI. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut pemerintah bisa melarang pengibaran bendera tersebut karena sudah melanggar hukum dan sebagai bentuk makar.

“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” kata Pigai dalam keterangan tertulis, Minggu (3/8).

Foto X

Pelarangan tersebut ditegaskan Pigai sesuai aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga akan mendukung karena sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 mengenai pengesahan kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

“Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” ujar Pigai.

Meski demikian, pelarangan tersebut disebut Pigai bukan untuk membatasi kebebasan ekspresi warga negara, tapi hal itu menyangkut kepentingan bangsa.

“Sikap pemerintah adalah demi core of national interest atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” katanya.

Fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang perayaan HUT Kemerdekaan ke-80 RI ramai di media sosial dan sudah terpasang di sejumlah daerah. Masyarakat menganggapnya ini sebagai bentuk protes terhadap pemerintah saat ini. (ads)