KANALNWEWs.co, Jakarta – Sedikitnya 40 pelanggaran terjadi hingga pukul 10.00 WIB pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil dan genap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

“Hari pertama ini terjadi 40 pelanggaran lebih sedikit dari saat ujicoba. Kalau saat ujicoba bisa mencapai ratusan,” ujar Kepala Tim Penindakan Sat Gatur Polda Metro Jaya, Aiptu Suparwan di depan halte Tosari, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Pelanggar mengaku lupa tanggal menjadi alasan para pelanggar saat di lakukan tilan dan untuk sementara ini, petugas hanya menyita SIM pelanggar. Selanjutnya pada 9 September mendatang barulah keputusan denda dijatuhkan.

“Kesengajaan mungkin tidak ada. Inikan baru hari pertama. Rata-rata (pelanggar) sudah mengetahui, hanya saja lupa tanggal (kendaraan pelat genap di tanggal genap dan pelat ganjil di tanggal ganjil,” katanya lebih lanjut.

Pada hari pertama pemberlakuan ganjil genap, saat ini nampak sebanyak tujuh petugas berjaga di kawasan halte Tosari arah Jalan Jenderal Sudirman. Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap resmi berlaku hari ini. Sesuai tanggal, maka hari ini hanya kendaraan pelat genap yang boleh melintas di beberapa ruas jalan di ibu kota, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman.

Kemudian, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda). Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap ini diberlakukan mulai Senin sampai Jumat, pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Namun, kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. Selain itu, sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan tersebut, yaitu mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya serta kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang dan sepeda motor.

Mobil barang diperbolehkan melintas asal tidak menyalahi waktu izin melintas. Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah mensosialisasikan kebijakan ganjil genap pada 28 Juni-26 Juli 2016.
Selanjutnya, kebijakan yang merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap itu akhirnya dilakukan hari ini hingga ERP siap diberlakukan. Pelanggaran peraturan akan berbuah denda maksimal Rp500 ribu dilakukan setelah putusan pengadilan. Dengan begitu, nantinya bisa saja denda berkurang atau justru dihapuskan. (Setiawan)