Foto dok ilustrasi banjir

 

 

Kanalnews.co, BEKASI– Hujan deras yang mengguyur Bekasi hari ini membuat Pemkot menetapkan status siaga darurat bencana banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor. Status siaga ini berlaku hingga akhir Agustus.

“Betul,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Kota Bekasi, Priadi Santoso, kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

BPBD Kota Bekasi juga mengumumkan informasi tersebut. Penetapan status siaga darurat ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 400.9.10/Kep.448-BPBD/VII/2025.

“Pemerintah Kota Bekasi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Cuaca Ekstrem, dan Tanah Longsor terhitung sejak tanggal 25 Juli hingga 31 Agustus 2025,” tulis BPBD Kota Bekasi di keterangan unggahannya.

Untuk itu, warga Bekasi diimbau waspada, mengingat cuaca tidak menentu belakangan. BMKG sempat menyebut cuaca kemarau basah melanda wilayah Indonesia.

“Status siaga darurat ini ditetapkan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi basar, seperti banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor yang masih dapat terjadi di tengah kemarau yang mundur dan cenderung bersifat basah,” demikian keterangan unggahan BPBD Kota Bekasi. (pht)