Ilustrasi (Shutterstock)

Kanalnews.co, JAKARTA– Dalih bercanda terlapor kepada korban pelecehan dan perundungan pegawai di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi sorotan publik. Alasan bercanda tak dibenarkan.

Hal itu disampaikan Pakar Psikologi Sosial dr Andik Matulessy MSi. Menurutnya apapun alasannya, tindakan pelecehan tidak pantas dilakukan.

“Perundungan dalam bentuk apapun tidak layak dilakukan pada seseorang, karena akan menimbulkan dampak psikologis yang berat bagi penyintas atau korbannya. Apakah alasannya bercanda atau bukan, tetap tidak layak dilakukan pada orang lain,” ujar Andik.

Andik menilai ada beberapa faktor pelaku dengan mudah melakukan pelecehan. Kedudukan lebih tinggi misalnya.

“Sehingga (pelaku) memanfaatkan kelemahan dari korban. Adanya posisi yang merasa lebih berkuasa atau dominan membuatnya mudah melakukan perundungan pada orang lain,” tutur Andik.

Menurutnya pelecehan dan perundungan yang dialami korban di KPI merupakan kategori berat. Sebab, pelecehan dilakukan sampai korban mengalami trauma berat.

“Perilaku yang sampai menelanjangi dan mencoret-coret kemaluan tidak dapat dianggap sebagai perilaku yang dimaklumi, namun pelanggaran berat karena menimbulkan ketidaknyamanan, ketakutan, malu yang berkepanjangan dan trauma,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Andik berharap KPI bertindaktegas dengan pelaku. Terlapor bisa diberhentikan sementara hingga kasus hukum yang menjerat para terlapor tuntas.

“Kedua, pada korban diberikan bantuan hukum untuk memastikan ada tindak lanjut dari kasusnya. Ketiga, bantuan psikologi oleh psikolog untuk mengatasi masalah psikologisnya,” pungkasnya. (ads)