KANALNEWS.co, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta berharap daftar pemilih tetap (DPT) minimal diberikan ke pengawas pemilu di ibukota itu tiga hari setelah dilakukan rapat pleno.

“Karena sebenarnya Panwas kota ingin minta cepat, saat pleno kita bisa diberikan. Cuma panwas belum bisa berikan langsung karena kita harus menunggu tiga hari sesudahnya. Kita belum bisa kroscek karena harus menunggu,” kata Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti Kamis (6/4/2017).

Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI pada Kamis malam akan melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap setelah dilakukan penetapan pada Selasa (4/4), kemarin.

Semua data by name dan by address (DPT terbaru) menurut Mimah yang sudah dihitung akan kembali disisir pada rapat pleno dan KPUD DKI harus bisa menjelaskan kalau terjadi penghapusan terhadap data pemilih sementara.

“Memang KPU harus sampaikan yang mana saja yang di-delete. KPU belum bisa menjelaskan, di mana saja yang di-delete, hanya berupa angka saja. Kenapa butuh penjelasan? Biar diketahui data-data yang ter-delete memang sudah tidak sesuai dengan persyaratan,” kata Mimah.

Menurtnya, penetapan yang sudah dilakukan di tingkat provinsi itu hanya pleno rekapitulasi, hasil pleno rekapitulasi di tingkat kota. “Kalau memang masih ada beberapa hal yang ditinjau ulang, memang perlu dibahas lebih lanjut. Jangan sampai ada masalah-masalah yang belum terselesaikan,” ujarnya.

“KPU harus menjelaskan apakah data 46 ribu adalah kategori data ganda saja atau ada kategori meninggal dunia, sudah pindah domisili, atau pemilih-pemilih yang identitas tidak jelas. Pokoknya pemilih-pemilih yang  pada prinsipnya tidak memenuhi syarat administrasi. Karena itu bisa dilakukan oleh KPU, tanpa rekomendasi dari kita,” jelasnya.

Jumlah DPT pada putaran kedua dari hasil rapat pleno tingkat kota/kabupaten berjumlah 7.218.253.  Sementara, daftar pemilih sementara (DPS) putaran kedua perkiraan sekitar 7.264.749. Diperkirakan, DPT putaran kedua versi kota atau kabupaten berkurang 46.496.

Berkurangnya DPS dan DPT disebabkan oleh beberapa hal yang memang sedang diperbaiki KPU diantaranya data ganda. “Kami hapus kalau pemilihnya yang tercatat dua di DPS, kami lakukan penghapusan. Di luar itu kami dapatkan angka pemilih tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, angkanya tidak jauh beda dengan pemilih pemula sekitar 20 ribuan,” kata Komisioner KPUD DKI Bidang Pemutakhiran Data, Moch Sidik menambahkan.

Selain itu, KPUD DKI juga melakukan penghapusan data yang tidak memenuhi syarat karena pindah keluar DKI. (Setiawan)