Foto dok ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengebut penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3). Pemanggilan ini terjadi hanya sehari setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut, sehingga status tersangkanya tetap berlaku.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara yang menyeret penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Ia menambahkan, pihaknya berharap Yaqut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Langkah KPK ini disebut sebagai sinyal kuat percepatan penyidikan, terlebih setelah lembaga antirasuah memenangkan praperadilan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan kasus tersebut masuk daftar prioritas karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah terbit sejak Agustus tahun lalu.

“Perkara ini sudah berjalan cukup lama, sehingga menjadi fokus untuk segera dituntaskan,” katanya di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Meski demikian, KPK belum mengambil langkah penahanan terhadap Yaqut. Asep menyebut keputusan itu masih bergantung pada strategi penanganan perkara secara menyeluruh, mengingat kasus ini juga melibatkan tersangka lain, yakni Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Kami mempertimbangkan banyak aspek, bukan hanya unsur pasal, tetapi juga strategi penyidikan,” ungkapnya. (pht)