
Kanalnews.co, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya menutup polemik panjang terkait pengadaan mobil dinas mewah Gubernur Rudy Mas’ud. Unit Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e resmi dikembalikan kepada pihak penyedia, bersamaan dengan pengembalian dana pengadaan kendaraan tersebut ke kas daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan langkah ini diambil melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Ia menyebut seluruh tahapan pengembalian telah diselesaikan secara administratif dan prosedural.
“Unit kendaraan dinas tersebut sudah diserahkan kembali kepada pihak penyedia sesuai proses yang berlaku,” kata Faisal di Samarinda, Rabu (11/3).
Proses serah terima dilakukan di Kantor Banhub Kaltim di Jakarta. Penyerahan diwakili Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, yang menyerahkan kendaraan kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan sebagai penyedia.
Dari sisi anggaran, total nilai pencairan dana kendaraan itu tercatat mencapai Rp8.499.936.000. Angka tersebut terdiri atas harga unit sebesar Rp7.542.736.000 dan pajak Rp957.200.000 yang telah disetor ke kas negara.
Dana pokok kendaraan senilai Rp7,54 miliar disebut telah kembali ke kas daerah pada 10 Maret 2026. Pengembalian tersebut dibuktikan melalui Surat Tanda Setoran (STS) yang diproses lewat Bank Kaltimtara dengan nomor STS: 006/STS-UMUM/2026.
Faisal juga mengungkapkan, Pemprov Kaltim kini tengah mengurus pengembalian pajak atas transaksi tersebut. Koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Samarinda telah dilakukan dan pada prinsipnya pengajuan restitusi mendapat lampu hijau.
Selain itu, pemerintah daerah turut berkomunikasi intensif dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna memastikan proses pengembalian tetap selaras dengan regulasi pengadaan.
Pemprov Kaltim menegaskan, langkah pengembalian ini merupakan bentuk komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sebelumnya, pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar tersebut memicu sorotan publik dan kritik tajam. Kebijakan itu dianggap kontras dengan kondisi fiskal nasional yang tengah didorong untuk lebih efisien.
Di sisi lain, Rudy Mas’ud sempat beralasan kendaraan dinas baru diperlukan untuk menunjang aktivitas kepala daerah, terutama karena Kalimantan Timur berperan sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara yang kerap menerima kunjungan tamu penting dari dalam dan luar negeri.
Menurutnya, pengadaan kendaraan juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 yang mengatur kapasitas mesin kendaraan dinas kepala daerah. Ia menekankan spesifikasi mobil yang diadakan masih berada dalam batas aturan, yakni 3.000 cc.
Namun demikian, keputusan tersebut tetap menuai perdebatan, terutama karena dinilai kurang sensitif terhadap semangat penghematan anggaran yang tengah digencarkan pemerintah pusat. (ads)


































