
Kanalnews.co, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) yang mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Kamis (25/11). Mereka diamankan usai melakukan aksi yang berujung ricuh tersebut, hingga menimbulkan korban luka.
Kemudian, dari 21 orang itu, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kemudian langsung ditahan karena kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan awal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Jaya, dikutip dari TribrataNews pada Jumat (26/11).
Sebanyak 15 tersangka tersebut kemudian dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959. Sementara itu, enam orang sisanya masih menjalani pemeriksaan, yang salah satunya diketahui merupakan terduga pemukul Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.
“Untuk pelaku pengeroyokan nanti akan dikenakan Pasal 170 KUHP,” sambung Kombes Endra.
Sebelumnya, ormas Pemuda Pancasila melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11). Aksi tersebut dilakukan lantaran menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang terkait pembubaran ormas Pemuda Pancasila.
Namun nahas, unjuk rasa tersebut berujung anarkis hingga terjadi aksi pengeroyokan terhadap anggota Polantas, yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala. (RR)



































