Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik. Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung pada Jumat (7/8) di Rumah Tahanan KPK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Dia memastikan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai bagian dari pendalaman perkara.

“Benar, rencana hari ini diperiksa,” kata Anang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung sebelumnya menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK sejak 24 Juli 2026. Langkah tersebut diambil dengan alasan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum, sekaligus memperkuat sinergi antara Kejagung dan KPK dalam penanganan perkara.

Kasus yang menjerat Febrie bermula dari dugaan TPPU yang dikaitkan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul. Temuan itu kemudian menjadi dasar pengembangan penyidikan hingga menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Penyidikan juga melebar ke pihak lain. Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka tambahan, yakni seorang pihak swasta berinisial Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga turut berperan dalam praktik pencucian uang bersama Febrie.

Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan pencucian uang tersebut dilakukan ketika Febrie masih aktif menjabat sebagai jaksa sekaligus pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Dugaan itulah yang kini terus didalami penyidik melalui serangkaian pemeriksaan terhadap para tersangka. (pht)