Foto dok Angkasa Pura II

Kanalnews.co, JAKARTA– Kementerian Kesehatan membuat aturan baru yang akan diterapkan saat mudik lebaran 2022. Masyarakat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi.

Aturan itu berlaku bagi warga yang akan menggunakan transportasi umum baik darat, udara dan laut. Sebelumnya, aturan ini hanya berlaku bagi penumpang pesawat.

“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran,” kata Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dikutip dari situs resmi Kemenkes, Kamis (7/4).

Dengan pengisian e-HAC, ia berharap memudahkan petugas di lapangan dalam mengecek kelayakan perjalanan.

“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” ujarnya.

Selain itu, ada sejumlah aturan atau syarat yang wajib diterapkan bagi yang ingin melakukan perjalanan. Masyarakat yang sudah melengkapi vaksin dan booster tak perlu tes PCR atau antingen.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil photonegatif rapid test antigen. Sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam. Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kelima, bagi anak-anak yang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. (ads)