
Kanalnews.co, JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah menelusuri status kontribusi seorang penerima beasiswa berinisial AP, yang menjadi sorotan publik setelah pernyataan istrinya, DS, viral di media sosial. AP diketahui merupakan suami dari DS, perempuan yang menuai kontroversi usai mengungkapkan keinginannya agar anak-anaknya tidak menjadi warga negara Indonesia.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @lpdp_ri pada Jumat (20/2/2026), LPDP menyampaikan AP, yang juga pernah menerima beasiswa dari lembaga tersebut, diduga belum memenuhi kewajiban pengabdian pascastudi. LPDP pun telah mengambil langkah dengan memanggil AP guna meminta klarifikasi langsung.
“Saudara AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusi setelah menyelesaikan studinya. Saat ini LPDP sedang melakukan pendalaman internal dan telah menjadwalkan pemanggilan untuk meminta penjelasan,” tulis LPDP dalam pernyataannya.
LPDP menegaskan, jika terbukti kewajiban kontribusi belum dipenuhi, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi sesuai aturan, termasuk kemungkinan pengembalian dana beasiswa. Lembaga tersebut menekankan komitmennya dalam menegakkan aturan secara konsisten demi menjaga integritas program.
Kasus ini mencuat setelah DS mengunggah video pembukaan paket berisi dokumen resmi dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya telah sah menjadi warga negara Inggris. Dalam video tersebut, DS juga memperlihatkan paspor Inggris milik anaknya dan mengungkapkan harapannya agar anak-anaknya memiliki kewarganegaraan asing.
“Ini bukan paket biasa, ini dokumen yang akan mengubah masa depan anak-anak aku. Anak aku yang kedua sudah resmi jadi warga negara Inggris,” ujar DS dalam video tersebut.
Pernyataannya kemudian memicu reaksi luas, terutama saat ia menyebut, “Cukup aku saja yang WNI, anak-anak jangan. Kita upayakan mereka punya paspor kuat.”
LPDP menyatakan kekecewaannya terhadap polemik tersebut, karena menilai sikap DS tidak mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung dalam program beasiswa negara. Meski demikian, LPDP memastikan DS secara administratif sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya, termasuk masa kontribusi di Indonesia, setelah lulus S2 pada Agustus 2017.
Namun, situasi berbeda diduga terjadi pada AP. Berdasarkan ketentuan LPDP, setiap penerima beasiswa wajib menjalani masa kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Kewajiban ini merupakan bagian dari komitmen untuk mengabdi dan memberikan dampak bagi pembangunan nasional. (ads)

































