
Kanalnews.co, JAKARTA– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan pemangkasan kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 bukan semata-mata pembatasan, melainkan langkah strategis menjaga keseimbangan pasar dan keberlanjutan sumber daya.
Bahlil menilai pola produksi berlebihan yang selama ini dilakukan sejumlah pelaku usaha justru berpotensi merugikan dalam jangka panjang. Menurutnya, eksploitasi maksimal tanpa memperhatikan serapan pasar hanya akan menekan harga sekaligus menggerus cadangan untuk generasi mendatang.
“Kalau harga belum bagus, tidak perlu dipaksakan produksi besar-besaran. Kita harus ingat, sumber daya ini juga milik anak cucu kita,” kata Bahlil saat memberikan kuliah umum bertema strategi swasembada energi di Hotel Borobudur, Kamis (12/2).
Ia menjelaskan, pengendalian volume produksi menjadi kunci untuk menahan tekanan harga global. Ketika pasokan melimpah sementara permintaan terbatas, harga batu bara cenderung melemah. Untuk itu, pemerintah memilih pendekatan produksi yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumsi.
Bahlil juga menyinggung posisi Indonesia di pasar global yang masih belum memiliki kendali penuh terhadap harga. Padahal, dari total konsumsi batu bara dunia sekitar 8,9 miliar ton, hanya 1,3 miliar ton yang diperdagangkan di pasar internasional, dan hampir separuh pasokan ekspor berasal dari Indonesia.
“Indonesia menyuplai batubara ke luar negeri 560 juta 43 persen sampai 44 persen, tapi harganya bukan kita yang kendalikan,” terangnya.
Dalam kebijakan terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memangkas target produksi batu bara dari 790 juta ton pada 2025 menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026. Meski begitu, Bahlil membuka ruang evaluasi jika terdapat pertimbangan kuat dari pelaku usaha.
Di sisi lain, kebijakan ini menuai respons dari kalangan industri. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) menilai penurunan kuota yang signifikan berpotensi mengganggu kelangsungan usaha pertambangan. Direktur Eksekutif APBI-ICMA, Gita Mahyarani, menyebut pemangkasan produksi di kisaran 40-70 persen bisa menekan skala keekonomian perusahaan.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat mempersulit perusahaan dalam menutup biaya operasional, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, hingga tanggungan keuangan kepada perbankan dan lembaga pembiayaan. Risiko lanjutan yang mengintai antara lain penundaan operasi, penghentian kegiatan tambang, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja secara luas.
APBI-ICMA pun mendorong pemerintah menetapkan kriteria yang lebih transparan serta memperkuat sosialisasi agar proses evaluasi RKAB dapat dipahami pelaku usaha. Mereka mengingatkan, dampak pembatasan produksi tidak hanya dirasakan perusahaan tambang, tetapi juga kontraktor, sektor logistik, pelayaran, hingga perekonomian daerah penghasil batu bara.
Jika tekanan ini meluas, Gita menilai stabilitas sektor pembiayaan dan denyut ekonomi di wilayah tambang berisiko ikut terganggu. (ads)

































