
Kanalnews.co, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi sorotan. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan tersebut membuka ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan yang ditemukan dalam proses persidangan.
Bivitri menilai MK telah menjalankan kewenangannya dalam memutus perkara tersebut. Namun, menurut dia, persoalan yang muncul dari pertimbangan MK dapat menjadi perhatian DPR, termasuk jika lembaga legislatif ingin mendalami kemungkinan adanya persoalan dalam proses pencalonan.
“MK melempar bola panas ke (1) partai-partai di DPR untuk memulai impeachment. (2) penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan,” tulis Bivitri melalui akun Instagram resminya @bivitrisusanti, Rabu (7/10).
Ia kemudian mengaitkan pandangannya dengan mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden yang diatur dalam UUD 1945.
Menurut Bivitri, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 memberikan jalur konstitusional bagi DPR apabila terdapat dasar yang cukup untuk mengajukan proses pemberhentian presiden atau wakil presiden.
“Kalau untuk impeachment Pasal 7B konstitusi bilangnya DPR yang harus melakukan. MK sudah membantu untuk menemukan bahwa ada masalah dalam pencalonan Gibran. Jadi sebenarnya DPR sangat bisa untuk menindaklanjuti putusan itu untuk memulai proses pemakzulan,” ujar Bivitri.
Bivitri juga menyinggung ketentuan mengenai perbuatan tercela yang menjadi salah satu alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 7A UUD 1945.
Namun, pandangan tersebut merupakan pendapat Bivitri. Putusan MK sendiri tidak memerintahkan DPR untuk memakzulkan Gibran.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menerima permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
MK juga menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden hanya berdasarkan persoalan dokumen pendidikan yang dibahas dalam perkara tersebut.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebut fakta mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah setingkat SMA atau sederajat merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Artinya, putusan tersebut tidak secara otomatis mengubah posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Persoalan mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut kemudian kembali menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan.
DPR sendiri menyatakan menghormati putusan MK. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya belum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai bagian-bagian lain dalam pertimbangan putusan karena belum mempelajarinya secara menyeluruh.
“Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” kata Dasco di kompleks parlemen, Rabu (7/10).
Di sisi lain, Gibran mengatakan dirinya menghormati seluruh proses yang berlangsung di MK. Ia memilih tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden.
“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran.
Ketika ditanya mengenai persoalan ijazah setara SMA, Gibran menyinggung riwayat pendidikannya yang berlanjut hingga perguruan tinggi di Singapura.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Gibran. (ads)




































