
Kanalnews.co, JAKARTA– Bawaslu telah menerima laporan dari Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi terkait dugaan kampanye terselubung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Bawaslu masih mendalami lebih dulu sebelum menindaklanjuti.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan saat ini pihaknya masih memeriksa syarat formil dan materil dari laporan tersebut. Terkait dugaan pelanggaraan juga masih didalami.
“Kemudian kalau tidak memenuhi atau kurang alat bukti tentu akan ada perbaikan. Kalau perbaikan itu ada kita periksa masih tetap tidak memenuhi syarat meteril formil tentu kita tidak lanjutkan, kalau memenuhi kita lanjutkan,” ujar Bagja.
Untuk menentukan adanya unsur pelanggaran atau tidak oleh Anies dan relawannya, Bagja menyebut akan mengumumkannya dalam waktu 3 hari ke depan. Jika tidak memenuhi syarat materil dan formil, maka laporan ini tidak bisa dilanjutkan.
“Apakah (pelanggaran) pidana apakah administrasi apakah kode etik. Kalau kemudian tidak dilanjutkan berati tidak memenuhi syarat baik materil maupun formil,” ucapnya.
Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Anies dan relawannya soal dugaan kampanye terselubung melalui tabloid berjudul “Mengapa Harus Anies?” yang disebar di Kota Malang, Jawa Timur. Mereka juga meminta kepada Anies atau calon Pemilu 2024 lainnya untuk tidak menggunakan politik identitas karena dapat memecah belah bangsa. (ads)



































