
Kanalnews.co, JAKARTA – Upaya penangkapan terhadap saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) kini masuk tahap internasional. Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri memastikan telah mengaktifkan jaringan Interpol di hampir seluruh dunia setelah red notice resmi diterbitkan.
Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyebut red notice atas nama Riza Chalid mulai berlaku sejak Jumat, 23 Januari 2026. Sejak saat itu, kata dia, Polri langsung bergerak melakukan komunikasi lintas negara.
“Status red notice sudah disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol,” ujar Untung dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (1/2).
Dengan penyebaran tersebut, pergerakan Riza Chalid yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunan PT Pertamina periode 2018–2023 dinilai semakin terbatas.
Untung menegaskan, seluruh pintu keluar-masuk antarnegara kini berada dalam pengawasan.
Hubinter Polri juga telah membangun koordinasi teknis dengan Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Prancis, serta aparat penegak hukum di sejumlah negara mitra.
“Koordinasi teknis sudah kami lakukan melalui Interpol Lyon dan jaringan counterpart kami,” jelasnya.
Lebih lanjut, Untung mengungkapkan keberadaan Riza Chalid telah terlacak di salah satu negara anggota Interpol. Aparat kepolisian Indonesia bahkan telah menjalin komunikasi langsung dengan otoritas setempat.
“Kami sudah mengidentifikasi lokasi yang bersangkutan dan berkomunikasi dengan aparat di negara tersebut,” katanya.
Meski begitu, Polri belum mengungkap identitas negara tempat Riza Chalid berada. Informasi tersebut masih dirahasiakan demi kepentingan penyelidikan dan proses penangkapan.
Saat ini, Polri tengah mematangkan langkah penegakan hukum lanjutan bersama berbagai pihak, termasuk skema penangkapan dan pemulangan buronan ke Indonesia.
“Prosesnya terus berjalan dan kami melakukan pembaruan secara berkala. Red notice ini menjadi dasar untuk tindakan lanjutan,” tegas Untung.
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak 19 Agustus 2025. Dalam perkara dugaan korupsi sektor energi tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan total 18 tersangka. Sejumlah pejabat tinggi anak usaha Pertamina turut terseret, di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Riza Chalid sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), serta anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kejaksaan Agung menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp91,3 triliun. (ads)



































