Pengantar Redaksi

Sejak kemuculan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok di Kementerian BUMN, beberapa hari lalu, praktis menjadi perbincangan hangat di media massa maupun di medsos. Asumsi liar pun berseleweran. Ada yang mengatakan bahwa Ahok akan menduduki posisi direktur utama di salah satu dari dua BUMN besar yakni Pertamina dan PLN.

Perotes anti Ahok pun bermunculan. Serikat pekerja Pertamina (SFPPB), misalnya, melarang Ahok untuk berada di jajaran direksi Pertamina karena tidak pantas mantan narapidana seperti Ahok masuk Pertamina.

Lalu, muncul pertanyaan sejauh mana kewenangan Menteri BUMN dapat malakukan pergantian pucuk pimpinan di BUMN?

Untuk menjawab pertanyaan diatas, kita perlu pencerahan terkait status Kementerian BUMN serta kewengan menterinya dalam melakukan aktivitas sehari-hari sebagai Menteri BUMN berdasarkan Undang-undang (UU).

Untuk  itu, Redaksi kanalnews.co mulai hari ini  menurunkan artikel berseri (4 Bagian) yang ditulis oleh Salamuddin Daeng dari APEI, menyorot status dan kewenangan Kemeterian BUMN sesuai UU, selamat membaca.

Oleh : Salamuddin Daeng (Bagian 1)

DALAM sistem kabinet sekarang secara umum kementrian terdiri dari kementerian tehnis dan menteri koordinator. Menteri tehnis mengurusi bidang tehnis nya masing masing, sementara menteri koordinator mengurusi menteri dalam lingkup bidang koordinasinya.

Muncul pertanyaan Menteri BUMN itu menteri apa ? Menteri tehnis jelas bukan. Karena BUMN itu mencakup semua bidang dari urusan energi, infrastruktur, industri, makanan minuman, obat obatan, dan lain sebagainya. Semua urusan negara ini, semua sektor kebutuhan masyarakat ada BUMNnya. Jadi tidak ada kata tehnis BUMN.

Luasnya lingkup bidang BUMN memang ini agak kebablasan. Karena BUMN itu seharusnya mengacu pada pasal 33 UUD 1945 hanya sektor sektor dan cabang cabang produksi yang penting bagi negara. Dan itu menjadi masalah untuk dirapikan ke depan. Namun yang paling pokok sekarng adalah menegaskan bahwa menteri BUMN bukan menteri tehnis. Karena tidak mungkin menteri BUMN itu menteri tehnis.

Kalau demikian maka jika kementerian BUMN bukan menteri tehnis, sehingga menteri tidak boleh mengatur masalah masalah yang bersifat tehnis di BUMN, misalnya BUMN tidak boleh gonta ganti pejabat di BUMN, menteri BUMN tidak boleh masuk dalam pergantian direksi direksi di BUMN. Menteri BUMN tidak boleh turut campur dalam urusan manajemen, keuangan, dan urusan urusan produksi di BUMN.

Lagi pula di dalam UU 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, tidak ada satu kata pun menyebut kata menteri BUMN. Termasuk tidak ada yang secara eksplisit menyebutkan kata menteri BUMN sebagai pemegang saham BUMN. Jadi kewenangan menteri BUMN membongkar pasang BUMN, memindahkan saham BUMN satu ke BUMN lain, menggonta ganti pejabat BUMN tidak memiliki kekuatan hukum yang secara eksplisit ditetapkan dengan UU.

Menteri BUMN lebih tepat menjadi menteri Koordinator bidang BUMN, yakni mengkoordinasikan menteri menteri dalam bidang yang memiliki unit usaha yang dijalankan oleh BUMN. Dengan demikian maka urusan BUMN dibawah komando kementrian masing masing bidang. Kewenangan menteri yang disebut dalam UU BUMN adalah kewenangan menteri tehnis berkaitan dengan BUMN tersebut.

Tidak seperti sekarang menteri BUMN dipaksa menguasai segalanya dari urusan batubara sampai dengan urusan obat kuat. Ini jelas tidak manusiawi. Akibatnya pengaturan BUMN selama ini justru makin amburadul, dikarenakan menteri mengatur segala BUMN yang dia tidak memahami semua bidang usaha yang dikerjakan BUMN tersebut. []