Foto Tangkapan layar

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan menolak surat pengunduran diri Irjen Feedy Sambo. Sebab, semua ada aturannya.

Seperti diketahui, Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri digelar. Sementara hasil KKEP memutuskan Sambo dipecat.

“Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Meski demikian, Sigit tak mempermasalahkan keputusan Sambo untuk mengajukan banding. Sebab, hal itu menjadi hak eks Kadiv Propam Polri.

“Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan,” kata Sigit.

Sambo diketahui menjadi otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Akibat perbuatannya itu, dia terancam hukuman mati atas dugaan pembunuhan berencana. (ads)