
Kanalnews.co, JAKARTA – Keputusan partai politik menonaktifkan anggotanya di DPR ternyata tak ada dalam undang-undang. Presiden Partai Buruh Said Iqbal bakal mengadukan anggota DPR yang dinonaktifkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), pada Rabu (3/9).
“Pengertian non-aktif itu enggak ada di Undang-Undang MKD. Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu,” ujarnya.
Ia menyebut seharusnya anggota DPR yang dinonaktifkan seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach dan Adies Kadir dapat resmi diberhentikan. Pasalnya, kelima orang tersebut telah memancing keributan.
“Ya berhentikanĀ sajalah diakan menimbulkan huru-hara ya,” tuturnya.
Sebelumnya, Partai NasDem lebih dulu menonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach. Kemudian disusul oleh Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dan Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir dari DPR.
Mereka dinonaktifkan lantaran aksi dan pernyataan yang dianggap kurang peka soal kenaikan tunjangan anggota DPR terhadap kondisi masyarakat. (ads).



































