
Kanalnews.co, JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewanti-wanti perusahaan agar memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada karyawannya. THR harus diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida lewat siaran persnya, Senin (18/3/2024).
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin. SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menurutnya pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Penerima THR tersebut diberikan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.
“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya.
Sementara itu, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2024, Ida meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten atau kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. Ida juga meminta gubernur agar membentuk Pos Komando (Posko) Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten atau kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Kemnaker membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi Call Center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151. (ads)



































