
Kanalnews.co, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan hukuman kepada security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya, Suko Sutrisno terkait tragedi Kanjuruhan. Ia divonis 1 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai Suko terbukti bersalah dalam tragedi yang menewaskan 135 orang usai pertandingan tersebut. Suko dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara satu tahun,” kata ketua majelis hakim Achmad Sidqi membacakan amar putusan di PN Surabaya, Kamis (9/3).
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Majelis hakim menilai Haris telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.
Vonis tersebut juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.