Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Permohonan kasasi Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung (MA). Hukuman mati pemerkosa 13 santriwati itu berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi.

Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Namun Pengadilan Negeri Bandung hanya memvonis hukuman seumur hidup.

Pada prosesnya Herry melakukan banding ke MA atas hukuman mati di tingkat banding. Akan tetapi MA menolaknya.

“Tolak kasasi,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).

Putusan itu diketok hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan sebagai panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait. (ads)