Kanalnews.co, JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai
gugatan yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tidak sesuai dengan format gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. Untuk itu, sudah seharusnya MK menolak gugatan tersebut.
Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim menilai gugatan yang diajukan pasangan itu tidak sesuai dengan format gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
“Hanya memasukkan rekapitulasi suara pilpres yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan peroleh hasil suara menurut pemohon,” kata kuasa hukum KPU Hifdzil Alim.
“Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” ujar dia.
MK juga diminta menolak gugatan Anies-Muhaimin karena dinilai kabur. KPU mempermasalahkan gugatan yang tidak menyoal selisih suara.
Sebab sebaliknya, Anies menyinggung pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.
“Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Permohonan pemohon haruslah ditolak,” ujarnya.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Mereka meminta MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 karena berbagai dugaan kecurangan.
Bahkan, Anies-Muhaimin meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tak memenuhi syarat pencalonan. Mereka ingin pilpres digelar kembali tanpa keikusertaan Gibran. (ads)