Foto ist

 

Kanalnews.co, BREBES– Polsek Bulakamba Polres Brebes kembali melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukumnya.

Kapolsek Bulakamba AKP Ibnu Setyadi melaksanakan pengecekan di salah satu sekolah yang ada di Desa Jubang Kecamatan Bulakamba Brebes, Selasa (30/1/2024). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisir penggunaan Knalpot tidak sesuai standar dikalangan pelajar.

Didampingi oleh para Kanit dan guru sekolah, Ibnu Setyadi berkeliling ke tempat parkir halaman sekolah. Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar 45 menit tersebut, berhasil didapati 4 (empat) unit Sepeda motor yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

“Terdapat 4 unit Sepeda motor pelajar yang melanggar. Data tersebut selanjutnya kami laporkan kepada pihak sekolah. Selanjutnya para siswa segera mengganti memasang knalpot yang sesuai standar,” ungkap Ibnu Setyadi.

Knalpot-knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi selanjutnya diamankan dan dititipkan di Polsek Bulakamba. Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengimbau kepada guru agar bersama-sama menegur kepada siswanya yang menggunakan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar spesifikasi bisa melaporkan kepada Kepolisian.

Hal tersebut dijelaskan Kapolsek karena diatur jelas aturan hukumnya bagi yang melanggar. Dimana, sesuai Pasal 285 (1) UU No 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

“Mari kita sama-sama menjaga agar lingkungan tetap aman, nyaman dan kondusif salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot tidak standar,” lanjutnya.

Sementara itu, salah satu guru sekolah yang mendampingi kegiatan penertiban oleh Polsek Bulakamba, Selly Dwi Putri mendukung kegiatan penertiban yang dilakukan oleh jajaran kepolisian.

“Kami dukung upaya dari kepolisian terkait penertiban penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman serta mewujudkan Kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya. (ads).