Foto DPR RI

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Kasus yang menyeret nama Syekh Ahmad Al Misry (SAM) kini memasuki babak panas. Penetapan SAM sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam dugaan pelecehan terhadap santri memicu reaksi keras dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Ia tak hanya menuntut hukuman berat, tapi juga mendesak aparat menjerat SAM dengan pasal berlapis, termasuk penistaan agama. Ia menilai kasus ini bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan tindakan yang mencederai nilai keagamaan.

“Jangan ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan seorang ulama. Justru kalau terbukti, hukumannya harus lebih berat karena menggunakan agama sebagai tameng untuk perbuatan asusila,” tegas Sahroni, Sabtu (25/4/2026).

Menurutnya, penambahan pasal penistaan agama menjadi penting untuk memberi efek jera dan menjawab keresahan publik yang sudah lama bergulir.

“Ini bukan cuma soal pelecehan, tapi juga penghinaan terhadap nilai agama. Pasal berlapis harus diterapkan,” ujarnya.

Sahroni juga menolak keras kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan. Ia menegaskan, tidak boleh ada restorative justice dalam kasus ini.

“Kasus seperti ini harus dibawa ke pengadilan. Jangan sampai ada upaya damai yang justru melukai rasa keadilan korban,” katanya.

Ia pun meminta aparat memastikan perlindungan maksimal bagi korban dan keluarga dari segala bentuk intimidasi.

Di sisi lain, publik sempat diresahkan oleh dugaan kasus ini sebelum akhirnya terungkap. Sahroni mengaku lega polisi bergerak cepat hingga menetapkan tersangka.

“Alhamdulillah akhirnya ada kejelasan. Ini langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, Penmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penetapan tersangka terhadap SAM dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi sejak November 2025. (ads)