Foto tangkapan layar

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Dua pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara dilaporkan ke Bareskrim Polri. Keduanya dipolisikan atas dugaan penyebaran informasi hoax terkait kasus pembununan Brigadir Nofiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan oleh Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin, ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022). Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor: STTL/315/VIII/2022/BARESKRIM.

Zakirudin menilai Kamaruddin kerap memberikan pernyataan yang kerap meresahkan. Salah satunya soal luka-luka yang ada di tubuh Brigadir J.

“Terkait pemberitaan-pemberitaan dari bulan Juli sampai Agustus kan berseliweran dari dua orang ini pemberitaannya, baik mengarah kepada soal Brigadir Yosua maupun kepada kepribadiannya FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi)” kata Zakirudin.

“Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hal autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari Forum Laboratorium Forensik. Itu sudah dibantah langsung,” jelasnya.

“Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal,” katanya.

Sementara itu, ia menilai Deolipa juga telah menyebarkan informasi yang tidak benar terkait hubungan supir Ferdy Sambo Kuat Ma’ruf dengan Putri. Deolipa menyebut keduanya kepergok Brigadir J saat melakukan hubungan intim.

“Kemudian, Deolipa lebih sadis lagi bicaranya. Seperti LGBT, persetubuhan. Pemberitaannya katanya si Kuat Ma’ruf dengan PC itu making love, diketahui oleh Brigadir Yosua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar,” katanya.