
Kanalnews.co, JAKARTA – Nama Joko Widodo ikut terseret dalam polemik dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Terlebih, salah satu tersangka dalam kasus tersebut merupakan mantan Kapolri yang pernah menjadi orang kepercayaannya.
Menanggapi isu yang menghubungkan dirinya dengan perkara tersebut, Jokowi tidak memberikan bantahan ataupun penjelasan panjang. Ia memilih menyerahkan persoalan itu kepada proses hukum.
“Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Momen itu terjadi ketika Jokowi menghadiri persidangan kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Di sela agenda tersebut, awak media mencoba menggali tanggapannya mengenai narasi di media sosial yang mengaitkan namanya dengan kasus penyadapan.
Pertanyaan lain kemudian mengarah pada pernyataan Istana yang menyebut dugaan penyadapan terhadap Prabowo mengarah pada makar.
Namun, Jokowi kembali memberikan jawaban singkat. Ia meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kita bersama ikuti proses hukum yang ada,” ujarnya.
Setelah menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi terlihat tersenyum dan langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan komentar tambahan.
Kasus dugaan penyadapan ini menyeret tiga nama petinggi Polri. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 November 2026.
Listyo Sigit menjadi sorotan karena memiliki kedekatan dengan Jokowi. Sebelum menjabat Kapolri, ia pernah menjadi ajudan Jokowi ketika masih menjadi Presiden RI.
Jokowi pula yang melantik Listyo Sigit sebagai Kapolri pada 2021. Namun, setelah mengakhiri masa jabatannya pada 1 Oktober 2026, Sigit dipercaya Prabowo menduduki kursi Kepala Staf Kepresidenan.
Belakangan, posisinya di Istana berakhir setelah Prabowo memberhentikannya pada Rabu (4/11/2026), sehari setelah pengumuman status tersangkanya dalam kasus dugaan penyadapan. (pht)




































