Foto Google

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Momen kedatangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), menjadi sorotan. Kehadirannya kali ini bukan sekadar memenuhi panggilan sebagai saksi, tetapi juga membawa dokumen yang selama ini menjadi polemik, yakni ijazah pendidikan S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Jokowi bahkan memberikan jawaban singkat ketika wartawan menanyakan apakah dirinya membawa dokumen ijazah yang diperlukan dalam persidangan.

“Bawa,” jawab Jokowi.

Tak berhenti di situ, Jokowi kembali menegaskan bahwa dokumen yang dibawanya merupakan ijazah asli saat ditanya lebih lanjut oleh awak media.

Kedatangan Jokowi ke PN Jakarta Timur turut didampingi kedua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep. Ketiganya tiba menggunakan satu mobil yang sama. Kaesang terlihat duduk di kursi depan, sedangkan Jokowi bersama Kahiyang berada di bangku belakang.

Mengenakan batik bernuansa cokelat dan songkok hitam, Jokowi langsung menjadi perhatian saat tiba di lingkungan pengadilan. Sementara itu, Kahiyang dan Kaesang tampil mengenakan kemeja putih.

Kehadiran Jokowi berkaitan dengan persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada 17 September 2026, jaksa penuntut umum mendakwa Roy Suryo melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik.

Jaksa menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dakwaan.

Sementara dalam dakwaan subsidair, Roy Suryo dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga memasukkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam dakwaan tersebut. (pht)