
Kanalnews.co, JAKARTA – Kehadiran Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan fitnah ijazah yang menjerat Roy Suryo. Presiden ke-7 RI itu dipastikan akan datang langsung untuk memberikan kesaksian pada Kamis (5/11/2026).
Kepastian tersebut disampaikan ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, saat dikonfirmasi pada Kamis pagi.
“Hadir,” ujar Syarif singkat.
Dia juga memastikan Jokowi sudah berada di lokasi sejak pagi hari, tepatnya sekitar pukul 08.30 WIB.
Pemanggilan Jokowi sebagai saksi sebelumnya telah disampaikan jaksa dalam persidangan. Jaksa meminta agar pemeriksaan terhadap Jokowi dan Syarif Muhammad Fitriansyah dilaksanakan pada hari yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Kehadiran Jokowi menjadi salah satu momen penting dalam perkara yang menyeret Roy Suryo ke meja hijau. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu didakwa melakukan fitnah serta pencemaran nama baik terhadap Jokowi melalui penyebaran informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah mantan presiden tersebut.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Roy juga didakwa dengan pasal subsider terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ads)




































