
Kanalnews.co, JAKARTA- Mantan Mendikbud Ristek era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim, resmi tidak lagi menggunakan jasa Hotman Paris dalam menghadapi kasus dugaan korupsi Program Digital Pendidikan 2019- 2022 senilai Rp1,98 triliun.
Keputusan itu diungkapkan kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, yang menyebut keluarga Nadiem menilai Hotman tengah menangani banyak perkara sehingga tidak lagi dilibatkan.
“Keluarga menyampaikan Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena fokus pada kasus lain,” tegas Dodi, Minggu (23/11).
Sebagai pengganti, keluarga menunjuk Ari Yusuf Amir. Dodi memastikan Nadiem akan diperkuat dua tim hukum saat persidangan yaitu timnya dan tim Ari Yusuf Amir.
Ari membenarkan ia telah menerima kuasa resmi pada 17 November 2025.
“Kami bertemu keluarga, duduk bersama, menyamakan pandangan dengan tim sebelumnya, lalu resmi diberi kuasa,” ujarnya.
Nadiem sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lain oleh Kejaksaan Agung. Upaya praperadilannya juga kandas setelah PN Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut pada 10 Oktober 2025.
Saat ini, perkara berada di tahap finalisasi surat dakwaan oleh jaksa. Setelah rampung, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk disidangkan. (pht)



































